PERSYARATAN PENGURUSAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
- Pelayanan Perekaman KTP Elektronik, anda cukup membawa:
- Foto Kopy Kartu Keluarga (KK)
- Pelayanan Perubahan Elemen Data. Anda cukup membawa:
- Kartu Keluarga Asli
- KTP Elektronik Asli (Apabila Wajib KTP)
- Dokumen Penduduk
- Pindah Datang Antar Gampong, Antar Kecamatan dan Antar Kabupaten, Anda cukup melengkapi data sebagai berikut:
- KK Asli
- KTP Asli
- F1.03
- Penambahan Anggota Keluarga. Anda cukup melengkapi dokument sebagai berikut:
- Kartu Keluarga Asli
- Surat Keterangan Kelahiran
- Formulir F-1-06 Langsung Dowload disini (Klik)
- Hilang KTP Elektronik dan Kartu Keluarga. Anda cukup membawa data sebagai berikut:
- Surat Kehilangan KK/ KTP dari Polisi
- Foto Copy KK/ KTP (apabila ada)
- Mengurus Akta Kelahiran. Anda harus melengkapi data sebagai berikut:
- Mengisi Formulir F2.01 Langsung bisa Dowload disini (Klik)
- Asli Surat Keterangan Kelahiran
- Foto Copy Buku Nikah/ Duplikat/ Istbat Nikah/ Akta Perkawinan
- Foto Copy KK
- Foto Copy KTP Orang Tua
- Foto Copy KTP 2 Orang Saksi
- Untuk mengurus Akta Kematian, Dokument yang perlu di lengkapi antara lain sebagai beriku:
- Mengisi Formulir F2.29 Langsung bisa Dowload disini (Klik)
- Surat Kematian (Visum) dari Dokter/ Petugas Kesehatan/ Kepala Desa
- Foto Copy KTP 2 Orang Saksi
- Asli KTP dan KK