PERSYARATAN PENGURUSAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN

PERSYARATAN PENGURUSAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN

 

  1. Pelayanan Perekaman KTP Elektronik, anda cukup membawa:
    • Foto Kopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Pelayanan Perubahan Elemen Data. Anda cukup membawa:
    • Kartu Keluarga Asli
    • KTP Elektronik Asli (Apabila Wajib KTP)
    • Dokumen Penduduk
  3. Pindah Datang Antar Gampong, Antar Kecamatan dan Antar Kabupaten, Anda cukup melengkapi data sebagai berikut:
    • KK Asli
    • KTP Asli
    • F1.03
  4. Penambahan Anggota Keluarga. Anda cukup melengkapi dokument sebagai berikut:
    • Kartu Keluarga Asli
    • Surat Keterangan Kelahiran
    • Formulir F-1-06 Langsung Dowload disini (Klik)
  5. Hilang KTP Elektronik dan Kartu Keluarga. Anda cukup membawa data sebagai berikut:
    • Surat Kehilangan KK/ KTP dari Polisi
    • Foto Copy KK/ KTP (apabila ada) 
  6. Mengurus Akta Kelahiran. Anda harus melengkapi data sebagai berikut:
    • Mengisi Formulir F2.01 Langsung bisa Dowload disini (Klik)
    • Asli Surat Keterangan Kelahiran
    • Foto Copy Buku Nikah/ Duplikat/ Istbat Nikah/ Akta Perkawinan
    • Foto Copy KK
    • Foto Copy KTP Orang Tua
    • Foto Copy KTP 2 Orang Saksi
  7. Untuk mengurus Akta Kematian, Dokument yang perlu di lengkapi antara lain sebagai beriku:
    • Mengisi Formulir F2.29 Langsung bisa Dowload disini (Klik)
    • Surat Kematian (Visum) dari Dokter/ Petugas Kesehatan/ Kepala Desa
    • Foto Copy KTP 2 Orang Saksi
    • Asli KTP dan KK