
Dalam melaksimalkan pelayanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Gorontalo Utara melakukan Rapat Dengar Pendapat Penyusunan Standar Pelayanan yang dilaksanakan pada Kantor Dinas Dukcapil pada Tanggal 10 Januari 2022. Pada RDP ini melibatkan 5 elemen masyarakat yakni, Tokoh Masyarakat, Akademisi, LSM, Pelaku Usaha, dan Media Massa.
Pada awal penyusunan Standar Pelayanan, Organisasi penyelenggara pelayanan, memiliki kewajiban untuk menyusun Standar Pelayanan berupa Rancangan Standar Pelayanan terlebih dahulu sebagai bahan diskusi dengan masyarakat. Sebelum memulai penyusunan rancangan, penyelenggara pelayanan terlebih dahulu perlu mengidentifikasi Standar Pelayanan yang sudah ada sebelumnya. Standar Pelayanan yang ada menjadi salah satu referensi utama dalam menyusun Rancangan Standar Pelayanan selanjutnya. Melalui Standar Pelayanan tersebut dapat diketahui faktor-faktor yang sudah tertata dengan baik dan permasalahan yang terjadi dalam penerapan Standar Pelayanan tersebut. Komponen Standar Pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009, dalam peraturan ini dibedakan menjadi dua bagian yaitu :
A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi:
1) Persyaratan
2) Sistem, mekanisme, dan prosedur
3) Jangka waktu pelayanan
4) Biaya/tarif
5) Produk pelayanan
6) Penanganan pengaduan, saran dan masukan
B. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi:
1) Dasar hukum
2) Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas
3) Kompetensi pelaksana
4) Pengawasan internal
5) Jumlah pelaksana
6) Jaminan pelayanan
7) Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
8) Evaluasi kinerja pelaksana
Dengan adanya RDP ini, diharapkan dapat memberikan saran dan kritik dari perwakilan elemen masyarakat terkait standar pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Gorontalo Utara.